Tuesday 30 September 2014

kenapa menikah?

kenapa sih menikah wajib buat saya?
ada banyak sebab yang menjadikan saya menghukumi diri ini wajib menikah.
sebab utama tentu karena saya ingin diakui sebagai umat Rasululloh Muhammad SAW. sesuai hadist Beliau yang sudah sering digunakan sebagai dalil.
sebab kedua masih karena dalil yang menyebutkan bahwa menikah itu separuh agama. dan dalil yang menyebutkan bahwa nilai pahala sholat seorang bujang dibanding seorang yang telah menikah adalah 1:70.
muslim mana yang tidak ingin pahalanya digandakan 70 kali? belum lagi kalau sholatnya berjamaah, maka ditambahkan faktor pengali sebanyak 27.
sebab ketiga. flashback dulu yah ke Awal Tahun 2010,kakek meninggal dunia. sudah lupa saat itu bulan apa, karena anak lelaki Kakek adalah cuma Pakdhe, maka saya bersama Pakdhe dan adik yang memandikan dan menguburkan kakek.
Maret tahun ini, Bapak meninggal dunia. saya dan 2 orang adik yang menguburkan. 5 bulan setelahnya, agustus, pakdhe meninggal, saya dan kedua adik saya yang menguburkan.
sepeninggalan lelaki-lelaki pendahulu saya diatas maka terpikir oleh saya pentingnya memiliki anak. bukankan anak sholeh, amal jariyah dan ilmu yang bermanfaat adalah 3 hal yang harus dikejar sebelum ajal menjelang?
dengan menikah dan mencetak anak-anak sholeh saya berharap ketika mati nanti jenazah saya diperlakukan sesuai cara yang saya ajarkan kepada mereka, lalu doa untuk saya terlantun dari bibir dan hati mereka setiap usai sholat.
tentu saja masih banyak pahala yang akan mengalir ke saya ketika anak-anak saya melakukan kebaikan yang saya ajarkan pada mereka.
sebab terakhir. tentu ketika saya telah bertemu dengan calon yang sesuai kriteria di sini.
udah itu aja.


Saturday 27 September 2014

UU Pilkada yang baru telah disahkan, lalu bagaimana?

Undang-Undang Pilkada yang baru telah disahkan. Undang-Undang ini memuat aturan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD.
berbagai pendapat bermunculan. pro dan kontra.
bahasan kali ini bukan mengenai pro dan kontranya, melainkan apa yang bisa kita perbuat atas lahirnya Undang-Undang Pilkada ini.

dengan lahirnya Undang-Undang Pilkada, maka pemilihan Bupati / Walikota dilakukan oleh DPRD. ketakutan rakyat akan hilangnya hak pilihnya cukup beralasan, mengingat yang memilih Bupati / Walikota nantinya "hanya" wakil mereka (DPRD) yang notabene telah "membeli" suara rakyat pada pemilu legislatif beberapa waktu yang lalu.
apa yang bisa diharapkan dengan Bupati / Walikota pilihan orang-orang yang membeli suara rakyat? jangan-jangan suara anggota DPRD nanti juga dibeli? iya gak sih?

untuk 1 (satu) periode pemilihan kepala daerah kedepan, kita mungkin bisa bersuudzon. namun kita masih bisa memperbaiki keadaan pada pemilu legislatif periode berikutnya. caranya adalah dengan selektif dan teliti memilih anggota DPRD yang akan mewakili kita memilih Kepala Daerah.

saya yakin dari banyak calon anggota DPRD, masih ada orang baik diantaranya. kita harus mau repot mengenal mereka satu per satu, membaca rekam jejaknya. lalu memilih satu diantaranya.
jangan lupa kekuatan doa, sebelum memilih sila berdoa untuk kebaikan negara kita yes :D
ingat...senjata terkuat kaum muslimin adalah doa :)

so..sila berpositif thinking yah.