Tuesday, 11 November 2014
bukan sembarang melati
Religion - sebuah film pendek (waspadai pesannya)
Pengunggah Video : Salman Haider Virk
Sunday, 5 October 2014
nabrak mobil (another blai slamet)
motorpun saya pacu keluar dari rumah menuju Pemkot. cuaca panas, matahari bersinar terik. terbayang segarnya aneka minuman pengisi kulkas swalayan waralaba ****maret.
sedetik kemudian....
"gubrak..."
motor saya telah saya tabrakkan ke pantat mobil. saya terlempar kedepan hingga spion kanan patah. lalu motor rubuh kekanan.
buru-buru saya bangun dan meminggirkan motor ke bahu jalan.
cat yang mewarnai pantat mobil itu lecet sebagian. pemilik mobil keluar dari mobil. setelah melihat kondisi saya beliau mengingatkan agar saya hati-hati.
kali ini saya salah. saya meminta maaf kepada beliau. belum sempat saya ucapkan keinginan saya untuk mengganti kerusakan pantat mobilnya beliau keburu pergi.
motor saya yang sebelumnya sudah setengah telanjang, sekarang jadi lebih tidak karuan. spion kanan terlepas, deck plastik depan dan samping-bawah terputus. footstep kanan bengkok keatas. namun alhamdulillah, badan ini hanya lecet kecil dan sedikit memar di rusuk kanan, sepertinya karena membentur spion kanan.
batallah rencana motret siang. diganti dengan istirahat dirumah. sementara agenda dinas liar + motoran ke Tretes besok siang harus disesuaikan.
alhamdulillah.
udah itu aja.
Tuesday, 30 September 2014
kenapa menikah?
Saturday, 27 September 2014
UU Pilkada yang baru telah disahkan, lalu bagaimana?
Undang-Undang Pilkada yang baru telah disahkan. Undang-Undang ini memuat aturan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD.
berbagai pendapat bermunculan. pro dan kontra.
bahasan kali ini bukan mengenai pro dan kontranya, melainkan apa yang bisa kita perbuat atas lahirnya Undang-Undang Pilkada ini.
dengan lahirnya Undang-Undang Pilkada, maka pemilihan Bupati / Walikota dilakukan oleh DPRD. ketakutan rakyat akan hilangnya hak pilihnya cukup beralasan, mengingat yang memilih Bupati / Walikota nantinya "hanya" wakil mereka (DPRD) yang notabene telah "membeli" suara rakyat pada pemilu legislatif beberapa waktu yang lalu.
apa yang bisa diharapkan dengan Bupati / Walikota pilihan orang-orang yang membeli suara rakyat? jangan-jangan suara anggota DPRD nanti juga dibeli? iya gak sih?
untuk 1 (satu) periode pemilihan kepala daerah kedepan, kita mungkin bisa bersuudzon. namun kita masih bisa memperbaiki keadaan pada pemilu legislatif periode berikutnya. caranya adalah dengan selektif dan teliti memilih anggota DPRD yang akan mewakili kita memilih Kepala Daerah.
saya yakin dari banyak calon anggota DPRD, masih ada orang baik diantaranya. kita harus mau repot mengenal mereka satu per satu, membaca rekam jejaknya. lalu memilih satu diantaranya.
jangan lupa kekuatan doa, sebelum memilih sila berdoa untuk kebaikan negara kita yes :D
ingat...senjata terkuat kaum muslimin adalah doa :)
so..sila berpositif thinking yah.
Friday, 26 September 2014
kebaikan kecil yang besar
ranting itu berdiameter sebesar jari manusia, namun lumayan panjang (sekitar 40cm).
sekilas perbuatan ini terlihat aneh. namun sebenarnya sangat berguna.
bayangkan bila ranting itu terlindas pengendara motor yang ngebut. besar kemungkinan pengendara tersebut akan jatuh.
berkaca pada bapak baik hati tadi, yuk perbanyak berbuat kebaikan walaupun itu kecil dimata kita. bisa jadi dengan kebaikan itu Alloh berbelas kasih kepada kita :)
Monday, 22 September 2014
pulau sempu dan segara anakan
senja di sendang biru |
Sunday, 21 September 2014
kriteria
- cantik
mungkin banyak yang protes ketika cantik jadi ukuran saya. tapi percayalah, saya membutuhkan cantiknya pasangan saya untuk membentengi pandangan mata saya yang bahkan saya sendiri tidak bisa mengendalikannya. saya pun juga paham betul bahwa kecantikan wanita saya nanti paling lama akan bertahan di usia ke 20-an atau kalau beruntung di tahun ke 30-an pernikahan kami. selebihnya ada hal indah lain yang semestinya sudah harus saya temukan pada diri wanita saya.
"trus kalo wanitamu berubah gendut dan lebar setelah melahirkan dan menyusui anakmu piye Jal???" saya percaya bahwa kecantikan fisik pasangan saya hanya akan dapat saya nikmati sepenuhnya di surganya Alloh SWT nanti. jadi menetapkan kriteria ini adalah semata-mata ikhtiar saya di dunia, perkara dia nanti gendut atau melebar di dunia, itu cuman sementara. "tidak ada badan gendut dan lebar yang abadi" :)).
- sholehah
ini kriteria wajib bagi saya. walaupun ditaruh di urutan kedua tapi bagi saya kriteria kesatu dan kedua adalah sepaket #ngok. bagi saya wanita sholihah itu memancarkan aura tersendiri yang menenangkan dan tidak akan dipancarkan oleh wanita yang lain, secantik apapun mereka dan meskipun mereka sama-sama menutup auratnya. percayalah...beberapa kali saya menemukan wanita dengan jenis ini. cuman ya gitu....karena mata saya tidak dapat saya jaga sendirian maka saya tetapkan kriteria kesatu diatas.
- mau diajak naik gunung
nah yang satu ini sebenarnya optional, tapi somehow perlu banget. kenapa? karena wanita cantik dan sholehah yang mau diajak naik gunung itu bagi saya sangat sexy. dengannya saya bisa hanimun di padang rumput Ayek-Ayek atau di bukit bayangannya Penanggungan.
sekian edisi mimpiin istri malem ini. semoga berguna.
Friday, 19 September 2014
Once Mekel
suaranya tinggi melengking, tapi tetep enak didengar.
satu lagi, do'i ga punya cengkok...coba aja tantang doi buat nyanyiin lagu dangdut... :))
Wednesday, 17 September 2014
jelita
jelita..
hidungku mencicip wangi yang kau titipkan pada angin.
jelita..
lembar-lembar kelopak merahmu nan belum sempurna menyita perhatian mata fasetku.
jelita..
kan kutanam kau pada ladang gersangku.
jelita..
bukan duri tajammu yang menakuti.
tapi jelita..
kutakut akarmu tak mampu mencecap tanah gersang yang kupunya.
tapi jelita..
kutakut kau mati terpanggang matahari ladangku.
Tuesday, 16 September 2014
quote hemat character pada twitter app di android
untuk mengatasi hal ini kita menggunakan fitur "copy link to tweet" pada twitter app android.
berikut ini caranya:
- masuk ke twit yang akan di quote hingga tampil seperti pada Gambar 1.
gambar 1 - munculkan menu seperti pada Gambar 2, lalu klik "copy link to tweet". pada tahap ini link asli menuju twit telah tercopy.
gambar 2 - selanjutnya silahkan pilih me-reply atau membuat twit baru. kali ini saya memilih untuk reply. pada Gambar 3 terlihat sisa character masih 124, paste-kan link yang telah dicopy tadi.
gambar 3 - setelah di-paste maka terlihat bahwa sisa character masih 101 (Gambar 4). masih tersisa cukup character untuk saya sisipi pesan.
gambar 4 - setelah saya sisipi pesan maka klik "send" untuk mengirim twit. hasilnya dapat dilihat pada Gambar 5.
gambar 5
sekian. waktunya merem fans...badan udah pegel pol :3
Monday, 15 September 2014
the power of niat dan doa
niat dan doa dan ikhtiar. 3 hal yang saling melengkapi. kali ini saya akan membahas 2 darinya yaitu niat dan dia saja.
dengan mengucap niat, dan meyakininya dalam hati, sebenarnya manusia telah memprogram dirinya untuk melakukan perbuatan yang diniatkan.
sementara doa adalah wujud penghambaan total kepada Alloh, berdoa kepadaNya adalah wujud rasa yakin bahwa Dia akan mengabulkan doa kita.
ikhtiar adalah bentuk eksekusi niat ditambah do'a. tanpa ikhtiar maka doa dan niat tidak akan membuahkan hasil.
dalam 6 malam belakangan ini setidaknya 3 diantaranya saya pakai untuk membuktikan hal diatas.
malam kesatu saya berniat dan berdoa untuk bangun sekitar jam 3. walaupun saya tidur telat (jam 00.00), nyatanya saya tetap bisa bangun walaupun telat hingga jam 4 pagi.
malam ke 3 lebih ekstrim lagi, saya tidak tidur hingga jam 3. didorong oleh keinginan bertahajud, maka saya niat dan berdoa untuk dapat bangun jam 4. saya tidur dan bangun tepat jam 4. normalnya tubuh saya yang lelah ini tidak mungkin bisa tidur hanya 1 jam. namun atas izin Alloh maka saya bisa.
malam ke 5 saya praktekkan lagi niat dan doa seperti malam ke 1. alhamdulillah berhasil. namun karena malas, sehabis minum segelas penuh air bening, saya tidur lagi -.-
malam ini yuk bareng-bareng niat bangun jam 3 malem lalu berdoa. likhtiarnya gs boleh lewat yah.. yaitu tidur. :))
yuk ahh...*merem*
salah deteksi hardware pada penginstalan windows
Saturday, 13 September 2014
pelit kata di penghujung kemarau
empat bulan membacamu
empat yang kutahu
manja
galak
taat
cuek
satu tujuku
walimu
Friday, 12 September 2014
anomali rumusan ketentuan pidana dalam UU ITE
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik bagi saya memiliki anomali struktur pasal. anomali itu terletak pada pemisahan pasal ketentuan pidana dan sanksi dengan penataan kalimat yang tidak lengkap.
berikut ini contoh pada Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkanInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisiancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukansecara pribadi."
bunyi pasal diatas menurut saya tidak lengkap. karena kalimatnya hanya berhenti ditengah.
sementara rumusan sanksinya dipisahkan pada pasal 45 ayat (3) sebagai berikut :
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjarapaling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
sepengetahuan saya, pasal dalam sebuah UU apabila tidak memiliki ayat pendukung, haruslah dapat dibaca sebagai sebuah kesatuan kalimat yang utuh.
sebagai contoh berikut ini saya kutipkan bunyi Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 :
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena
jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. "
menurut saya hal diatas adalah sebuah anomali, atau mungkin ragam bahasa hukum yang belum saya ketahui.
udah itu aja.
warning :
postingan ini bukan ditulis oleh seorang sarjana hukum. pengutipan sebagian atau seluruh isi postingan ini tidak dibenarkan untuk penulisan karya ilmiah.
Thursday, 11 September 2014
pemilu legislatif ala saya
pemilu legislatif di indonesia boleh dibilang sangat demokratis karena setiap legislator dipilih langsung oleh rakyat.
melalui cara itu seolah rakyat benar-benar berkuasa untuk menunjuk wakilnya. padahal sesungguhnya kuasa rakyat hanya sampai di tahap memilih saja. setelahnya rakyat hanya bisa mengawasi sambil ber-gemes-ria menyaksikan kelakuan legislator pilihannya yang ternyata tidak sesuai janji.
seharusnya kuasa rakyat tidak berhenti dalam hal memilih wakilnya saja.
saya membayangkan pemilu legislatif yang dilakukan dengan slogan langsung, umum, bebas dan terbuka (tidak rahasia). walaupun pemilihan dilakukan di bilik suara, namun pada kertas suara tercantum nama pemilihnya. jadi legislator yang terpilih tahu siapa saja rakyat yang memilihnya.
saya membayangkan pemilu yang langsung, umum, bebas dan terbuka (tidak rahasia) diikuti dengan aturan yang melegalkan pencabutan suara oleh pemilihnya. rakyat yang kecewa atas tingkah-polah legislatornya dapat dengan mudah mencabut suaranya untuk kemudian diberikan kepada legislator lain atau malah tidak diberikan ke siapapun. legislator juga diberikan hak klarifikasi sebelum diputuskan suaranya akan dicabut.
dengan cara diatas rakyat jadi lebih berkuasa. namun, cara diatas memiliki kelemahan. diantaranya :
rawan terjadi penghasutan dan atau money politic kepada rakyat yang buta politik yang berbuntut terjadi penggulingan anggota legislatif.
semuanya memang memiliki plus dan minusnya masing-masing. tinggal bagaimana kita meminimalisir minusnya.
02.00 12-09-2014
edisi posting telat dan gak mau tidur.
Wednesday, 10 September 2014
dialog imajiner #1
masih pake kamera analog?
iya.
biasa pake kamera apa?
Nikon FM2, Yashica Electro GSN gantian gitu.
sulit ga sih makenya?
awalnya sulit karena gak terbiasa. belom lagi perbedaan tipe dan cara pengoperasian masing-masing kamera. tapi lama-lama jadi terbiasa juga :))
dari semua kamera diatas, mana favoritmu?
tergantung mau motret apa dulu. kalo mau nyetrit pagi-siang aku lebih suka pake Yashica Electro GSN. focusing pake rangefinder di siang hari itu lebih cepet.
untuk motret scene yang bisa ditebak dan diarahkan aku baru make Nikon FM2, kamera ini full manual. shutter speednya dari Bulb-1/4000. terhitung jarang kamera full mekanik yang speednya sampe secepet itu. dengan variasi shutter yang sejauh itu maka kamera ini recomended untuk dieksplor kemampuannya.
filmnya dapet dari mana?
dulu awal pake film aku nyetok dari Surabaya, tapi sekarang lebih suka nitip beli di ebay. lebih murah walaupun harus ribet nggulung sendiri dikamar sambil gelap-gelapan.
proses setelah motretnya?
film color C41 aku proses & scan di Lab.
kalo film B/W aku proses & scan sendiri.
suka-dukanya motret pake film itu gimana sih?
sukanya:
rasa penasaran nunggu hasilnya, suara shutter kameranya yang ngangenin. namanya hobi, tentu saja banyak sukanya.
dukanya:
kalo hasilnya ga sesuai previsualisasi. kalo filmnya kebakar. dan yang paling ngeselin adalah kalo developernya udah basi. film jadi gagal terdevelop.
satu lagi...dulu pernah bablas mendevelop gara-gara nyoba stand-dev sambil tiduran. walhasil bablas tidur sampe film gosong terdevelop.
sampe kapan motret pake film?
sampe stok film udah abis atau sampai harganya udah ga kebeli.
Tuesday, 9 September 2014
kebersamaan [foto]
kali ini saya tidak banyak bercerita melalui kata. biarkan gambar saja ysng menceritakan "kebersamaan". :) selamat menikmati oleh-oleh fresh motret sore tadi.
Monday, 8 September 2014
ROM Porting di ANDROID
sudah setahun lebih saya menggunakan smartphone berjenis android. selama itu pula metamorfosis perilaku saya sebagai pengguna smartphone berubah.
diawali dari user biasa lalu sedikit naik ke penginstal software, hingga akhirnya sampai pada tahap porting ROM.
menurut wikipedia, porting adalah :
"porting is the process of adapting software so that an executable program can be created for a computing environment that is different from the one for which it was originally designed (e.g. different CPU, operating system, or third party library)."
Porting ROM yang saya lakukan biasanya bertujuan mendapatkan varian tertentu dari ROM standar pabrikan smartphone.
berdasarkan pengalaman trial & eror setahun belakangan, maka berikut ini beberapa resiko yang didapat ketika ROM hasil porting diinstal / flash ke smartphone :
Smartphone mengalami brick.
brick adalah keadaan dimana smartphone tidak dapat booting (menyala) dengan benar. kondisi brick ditandai dengan smartphone ysng tidak mau menyala sama sekali. ketika dipaksa menyala, yang ada hanya getaran dan lampu LED indikator yang menyala.
Smartphone mengalami bootloop.
bootloop adalah kondisi dimana smartphone dapat melakukan booting namun hanya sampai di logo booting saja.
Berhasil sebagian
sampai pada tahap ini, ada rasa bangga karena ROM dapat digunakan meskipun beberapa bagian / hardware tidak berfungsi.
Berhasil sepenuhnya
ini tentunya tahap paling menggembirakan. semua software dan hardware dapat berjalan normal.
dari caranya, menurut saya porting dapat digolongkan menjadi 2 aliran sebagai berikut :
porting melalui compile ulang source code
porting jenis ini dilakukan oleh mereka yang sudah berpengalaman "memainkan linux". dibutuhkan pengetahuan dibidang per-linu-an yang tidak sedikit untuk melakukannya.
porting maksa
ini jenis porting yang sering saya lakukan. modalnya hanya kenekatan dan tutorial yang terserak di internet. karena pemahaman akan android yang masih awam, maka yang dilakukan hanyalah menukar file system, build.prop dan updater-script. tingkat keberhasilannya boleh dibilang 40:70. 40% berhasil sementara 70% berantakan dan smartphone menjadi brick :))
berikut ini link beberapa hasil porting yang saya buat selama setahun kebelakang. ROM dibawah ini hanya kompatibel dengan smartphone berjenis Andromax U Limited.
ROM Cyanogenmod 10.1
(pada rom yang satu ini kamera dan sensor gravitasi tidak aktif)
udah gitu aja :))
Sunday, 7 September 2014
nikon SC 50mm f/1.4 [review]
Saturday, 6 September 2014
rasa jogja di mojokerto
sepaket menu favorit saya yang biasanya berisi :
2 nasi kucing
4 gorengan
1 es teh jumbo
semuanya hanya Rp. 7500,-
tidak heran bila diatas jam 9, maka gorengan favorit saya sudah ludes.
Friday, 20 June 2014
gorengan jaket
berawal dari rasa lapar di awal malam, maka mulailah saya bergerilya ke dapur. nasi sudah dipastikan habis. sementara itu bahan makanan di kulkas hanya tersisa beberapa butir telur, tempe, kacang panjang dan sawi putih.
demi mengatasi rasa lapar, maka kegiatan iseng pun dimulai.
ya..saya memasak untuk ke sekian kalinya *bersorak*. untuk mengatasi rasa bosan akan tempe, maka tempe dan beberapa sayuran akan digoreng menggunakan bumbu khusus yang disebut "jaket" *halah* :))
bahan utamanya adalah :
tempe;
kacang panjang;
sawi putih.
lalu bahan untuk jaketnya :
6 sendok makan tepung beras;
1 sendok makan tepung kanji;
1 sendok teh gula;
seujung sendok teh Garam;
2 butir telur;
5 cabe rawit diiris hancur;
air (sekitar 4-5 sendok makan).
daaan...yuk dimulai dengan membuat adonan "jaket".
Kocok 2 butir telur, irisan cabe rawit,gula & garam sampai menyatu.
tambahkan tepung kanji dan tepung beras. aduk hingga adonan "jaket" dirasa sudah rata. tambahkan sedikit air untuk mengencerkan adonan.
done..!! Adonan "jaket" sudah siap.
Nah..bahan dasar kudu disiapkan juga yah. tempe diiris setipis mungkin. Kacang panjang dicuci lalu dipotong-potong sepanjang 3cm-an. sawi putih dicuci juga, lalu dipotong selebar 3x4cm (macem pas photo aja -.-).
setelah "jaket" &, bahan utama siap, maka giliran wajan dan minyak goreng yang harus disiapkan.
Okey..yuk dimulai. tempe duluan yang dibalut "jaket" lalu digoreng.
setelah tempe habis tergoreng maka giliran kacang panjang dan sawi putih yang di-"jaket"-in lalu digoreng.
usahakan api dari kompor berada pada level terkecil. hal ini untuk menghindari gorengan gosong dan isinya masih mentah.
goreng semuanya hingga berwarna keemasan dan mengeras lalu angkat dan tiriskan (-.- bahasaku kok mirip chef yang itu sih..).
sajikan selagi hangat dengan mayonaise yak.
maaf...ndak ada gambar :)) gorengan jaket sudah habis sebelum sempat ngambil gambar.
catatan :
makanan ini paling cocok dimakan dengan bumbu rasa lapar.
untuk menambahkan rasa jaket dapat ditambahkan irisan hancur bawang merah / putih.
bahan utama dapat diganti dengan bahan yang mudah matang atau sayuran yang diiris tipis.
Warning !! ketagihan tidak ditanggung.
waktu masak yang lumayan lama tidak sebanding dengan waktu makan yang cuman beberapa menit -.-
sekian.
Friday, 6 June 2014
double cek biar gak jadi penyebar fitnah
berdasarkan quote diatas maka ijinkanlah saya menyampaikan sedikit kebenaran yang saya yakini. saya mulai tulisan ini dari link ini :
http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/06/04/114618/2599343/1562/soal-garuda-di-baju-prabowo-uu--mk-larang-modifikasi-lambang-negara
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor5035) bertentangan dengan UUD 1945;
1.2. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor5035) bertentangan dengan UUD 1945;
1.3. Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor5035) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
1.4. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor5035) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
jelaslah bahwa bunyi amar Putusan Mahkamah Konstitusi diatas telah membatalkan pasal 57 huruf d dan pasal 69 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009. hal ini tentu saja bertentangan dengan isi dari tautan berita yang saya cantumkan di awal postingan ini.
see?? sedikit kutipan di tengah atau pucuk dokumen dan dibumbui dengan "ini" dan "itu" dapat menjadi fitnah dan kita sebagai pembaca dituntut untuk menyaringnya sendiri dengan pengetahuan kita yang awam ini.
saran saya, selalu lakukan kroscek dari sumber yang jelas. berhati-hatilah terhadap fitnah semacam ini.
"bahwa tidak semua informasi yang tersebar gratis di internet adalah informasi benar. maka dibutuhkan kroscek langsung pada situs resmi untuk mengkonfirmasi setiap informasi."
sekian
sumber :
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=download.Putusan&id=1256
Thursday, 22 May 2014
selamat datang
Terjebak
photo by: Muha
|