Undang-Undang Pilkada yang baru telah disahkan. Undang-Undang ini memuat aturan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD.
berbagai pendapat bermunculan. pro dan kontra.
bahasan kali ini bukan mengenai pro dan kontranya, melainkan apa yang bisa kita perbuat atas lahirnya Undang-Undang Pilkada ini.
dengan lahirnya Undang-Undang Pilkada, maka pemilihan Bupati / Walikota dilakukan oleh DPRD. ketakutan rakyat akan hilangnya hak pilihnya cukup beralasan, mengingat yang memilih Bupati / Walikota nantinya "hanya" wakil mereka (DPRD) yang notabene telah "membeli" suara rakyat pada pemilu legislatif beberapa waktu yang lalu.
apa yang bisa diharapkan dengan Bupati / Walikota pilihan orang-orang yang membeli suara rakyat? jangan-jangan suara anggota DPRD nanti juga dibeli? iya gak sih?
untuk 1 (satu) periode pemilihan kepala daerah kedepan, kita mungkin bisa bersuudzon. namun kita masih bisa memperbaiki keadaan pada pemilu legislatif periode berikutnya. caranya adalah dengan selektif dan teliti memilih anggota DPRD yang akan mewakili kita memilih Kepala Daerah.
saya yakin dari banyak calon anggota DPRD, masih ada orang baik diantaranya. kita harus mau repot mengenal mereka satu per satu, membaca rekam jejaknya. lalu memilih satu diantaranya.
jangan lupa kekuatan doa, sebelum memilih sila berdoa untuk kebaikan negara kita yes :D
ingat...senjata terkuat kaum muslimin adalah doa :)
so..sila berpositif thinking yah.