Showing posts with label kroscek. Show all posts
Showing posts with label kroscek. Show all posts

Friday, 6 June 2014

double cek biar gak jadi penyebar fitnah

"sampaikanlah kebenaran itu walaupun pahit".

berdasarkan quote diatas maka ijinkanlah saya menyampaikan sedikit kebenaran yang saya yakini. saya mulai tulisan ini dari link ini :
http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/06/04/114618/2599343/1562/soal-garuda-di-baju-prabowo-uu--mk-larang-modifikasi-lambang-negara

berita pada tautan tersebut diatas menyimpulkan bahwa Mahkamah konstitusi yang diketuai oleh Mahfud M.D. menolak uji materi atas pasal 57 huruf d dan pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. tautan berita diatas menunjuk halaman 50 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 4/PUU-X/2012 sebagai dasar berita.

pada dasar berita diatas terletak kejanggalan. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 4/PUU-X/2012  pada halaman 50 bukanlah berisi inti putusan yang seharusnya berupa "AMAR", melainkan berisi pertimbangan yang mendasari putusan itu. 

AMAR yang merupakan konklusi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 4/PUU-X/2012 terletak pada halaman 55. berikut ini kami kutipkan bunyinya :


5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,  dan  Lambang  Negara, serta  Lagu  Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor5035) bertentangan dengan UUD 1945;
1.2. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,  dan  Lambang  Negara, serta  Lagu  Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor5035) bertentangan dengan UUD 1945;
1.3. Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,  dan  Lambang  Negara, serta  Lagu  Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor5035) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
1.4. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,  dan  Lambang  Negara, serta  Lagu  Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor5035) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;

jelaslah bahwa bunyi amar Putusan Mahkamah Konstitusi diatas telah membatalkan pasal 57 huruf d dan pasal 69 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009. hal ini tentu saja bertentangan dengan isi dari tautan berita yang saya cantumkan di awal postingan ini.

see?? sedikit kutipan di tengah atau pucuk dokumen dan dibumbui dengan "ini" dan "itu" dapat menjadi fitnah dan kita sebagai pembaca dituntut untuk menyaringnya sendiri dengan pengetahuan kita yang awam ini.
saran saya, selalu lakukan kroscek dari sumber yang jelas. berhati-hatilah terhadap fitnah semacam ini.

"bahwa tidak semua informasi yang tersebar gratis di internet adalah informasi benar. maka dibutuhkan kroscek langsung pada situs resmi untuk mengkonfirmasi setiap informasi."

sekian

sumber :
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=download.Putusan&id=1256