Friday, 12 September 2014

anomali rumusan ketentuan pidana dalam UU ITE

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik bagi saya memiliki anomali struktur pasal. anomali itu terletak pada pemisahan pasal ketentuan pidana dan sanksi dengan penataan kalimat yang tidak lengkap.
berikut ini contoh pada Pasal 29  UU Nomor 11 Tahun 2008 :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkanInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisiancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukansecara pribadi."

bunyi pasal diatas menurut saya tidak lengkap. karena kalimatnya hanya berhenti ditengah.
sementara rumusan sanksinya dipisahkan pada pasal 45 ayat (3) sebagai berikut :
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjarapaling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

sepengetahuan saya, pasal dalam sebuah UU apabila tidak memiliki ayat pendukung, haruslah dapat dibaca sebagai sebuah kesatuan kalimat yang utuh.
sebagai contoh berikut ini saya kutipkan bunyi Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 :

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena
jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. "

menurut saya hal diatas adalah sebuah anomali, atau mungkin ragam bahasa hukum yang belum saya ketahui.

udah itu aja.

warning :
postingan ini bukan ditulis oleh seorang sarjana hukum. pengutipan sebagian atau seluruh isi postingan ini tidak dibenarkan untuk penulisan karya ilmiah.

Thursday, 11 September 2014

pemilu legislatif ala saya

pemilu legislatif di indonesia boleh dibilang sangat demokratis karena setiap legislator dipilih langsung oleh rakyat.
melalui cara itu seolah rakyat benar-benar berkuasa untuk menunjuk wakilnya. padahal sesungguhnya kuasa rakyat hanya sampai di tahap memilih saja. setelahnya rakyat hanya bisa mengawasi sambil ber-gemes-ria menyaksikan kelakuan legislator pilihannya yang ternyata tidak sesuai janji.

seharusnya kuasa rakyat tidak berhenti dalam hal memilih wakilnya saja.
saya membayangkan pemilu legislatif yang dilakukan dengan slogan langsung, umum, bebas dan terbuka (tidak rahasia).  walaupun pemilihan dilakukan di bilik suara, namun pada kertas suara tercantum nama pemilihnya. jadi legislator yang terpilih tahu siapa saja rakyat yang memilihnya.
saya membayangkan pemilu yang langsung, umum, bebas dan terbuka (tidak rahasia) diikuti dengan aturan yang melegalkan pencabutan suara oleh pemilihnya. rakyat yang kecewa atas tingkah-polah legislatornya dapat dengan mudah mencabut suaranya untuk kemudian diberikan kepada legislator lain atau malah tidak diberikan ke siapapun. legislator juga diberikan hak klarifikasi sebelum diputuskan suaranya akan dicabut.

dengan cara diatas rakyat jadi lebih berkuasa. namun, cara diatas memiliki kelemahan. diantaranya :
rawan terjadi penghasutan dan atau money politic kepada rakyat yang buta politik yang berbuntut terjadi penggulingan anggota legislatif.

semuanya memang memiliki plus dan minusnya masing-masing. tinggal bagaimana kita meminimalisir minusnya.

02.00 12-09-2014
edisi posting telat dan gak mau tidur.