Friday, 20 June 2014

gorengan jaket

berawal dari rasa lapar di awal malam, maka mulailah saya bergerilya ke dapur. nasi sudah dipastikan habis. sementara itu bahan makanan di kulkas hanya tersisa beberapa butir telur, tempe, kacang panjang dan sawi putih.
demi mengatasi rasa lapar, maka kegiatan iseng pun dimulai.
ya..saya memasak untuk ke sekian kalinya *bersorak*. untuk mengatasi rasa bosan akan tempe, maka tempe dan beberapa sayuran akan digoreng menggunakan bumbu khusus yang disebut "jaket" *halah* :))

bahan utamanya adalah :
tempe;
kacang panjang;
sawi putih.

lalu bahan untuk jaketnya :
6 sendok makan tepung beras;
1 sendok makan tepung kanji;
1 sendok teh gula;
seujung sendok teh Garam;
2 butir telur;
5 cabe rawit diiris hancur;
air (sekitar 4-5 sendok makan).

daaan...yuk dimulai dengan membuat adonan "jaket".
Kocok 2 butir telur, irisan cabe rawit,gula & garam sampai menyatu.
tambahkan tepung kanji dan tepung beras. aduk hingga adonan "jaket" dirasa sudah rata. tambahkan sedikit air untuk mengencerkan adonan.
done..!! Adonan "jaket" sudah siap.

Nah..bahan dasar kudu disiapkan juga yah. tempe diiris setipis mungkin. Kacang panjang dicuci lalu dipotong-potong sepanjang 3cm-an. sawi putih dicuci juga, lalu dipotong selebar 3x4cm  (macem pas photo aja -.-).

setelah "jaket" &, bahan utama siap, maka giliran wajan dan minyak goreng yang harus disiapkan.

Okey..yuk dimulai. tempe duluan yang dibalut "jaket" lalu digoreng.
setelah tempe habis tergoreng maka giliran kacang panjang dan sawi putih yang di-"jaket"-in lalu digoreng.
usahakan api dari kompor berada pada level terkecil. hal ini untuk menghindari gorengan gosong dan isinya masih mentah.
goreng semuanya hingga berwarna keemasan dan mengeras lalu angkat dan tiriskan (-.- bahasaku kok mirip chef yang itu sih..).
sajikan selagi hangat dengan mayonaise yak.

maaf...ndak ada gambar :)) gorengan jaket sudah habis sebelum sempat ngambil gambar.

catatan :
makanan ini paling cocok dimakan dengan bumbu rasa lapar.
untuk menambahkan rasa jaket dapat ditambahkan irisan hancur bawang merah / putih.
bahan utama dapat diganti dengan bahan yang mudah matang atau sayuran yang diiris tipis.

Warning !! ketagihan tidak ditanggung.
waktu masak yang lumayan lama tidak sebanding dengan waktu makan yang cuman beberapa menit -.-

sekian.

Friday, 6 June 2014

double cek biar gak jadi penyebar fitnah

"sampaikanlah kebenaran itu walaupun pahit".

berdasarkan quote diatas maka ijinkanlah saya menyampaikan sedikit kebenaran yang saya yakini. saya mulai tulisan ini dari link ini :
http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/06/04/114618/2599343/1562/soal-garuda-di-baju-prabowo-uu--mk-larang-modifikasi-lambang-negara

berita pada tautan tersebut diatas menyimpulkan bahwa Mahkamah konstitusi yang diketuai oleh Mahfud M.D. menolak uji materi atas pasal 57 huruf d dan pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. tautan berita diatas menunjuk halaman 50 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 4/PUU-X/2012 sebagai dasar berita.

pada dasar berita diatas terletak kejanggalan. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 4/PUU-X/2012  pada halaman 50 bukanlah berisi inti putusan yang seharusnya berupa "AMAR", melainkan berisi pertimbangan yang mendasari putusan itu. 

AMAR yang merupakan konklusi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 4/PUU-X/2012 terletak pada halaman 55. berikut ini kami kutipkan bunyinya :


5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,  dan  Lambang  Negara, serta  Lagu  Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor5035) bertentangan dengan UUD 1945;
1.2. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,  dan  Lambang  Negara, serta  Lagu  Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor5035) bertentangan dengan UUD 1945;
1.3. Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,  dan  Lambang  Negara, serta  Lagu  Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor5035) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
1.4. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,  dan  Lambang  Negara, serta  Lagu  Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor5035) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;

jelaslah bahwa bunyi amar Putusan Mahkamah Konstitusi diatas telah membatalkan pasal 57 huruf d dan pasal 69 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009. hal ini tentu saja bertentangan dengan isi dari tautan berita yang saya cantumkan di awal postingan ini.

see?? sedikit kutipan di tengah atau pucuk dokumen dan dibumbui dengan "ini" dan "itu" dapat menjadi fitnah dan kita sebagai pembaca dituntut untuk menyaringnya sendiri dengan pengetahuan kita yang awam ini.
saran saya, selalu lakukan kroscek dari sumber yang jelas. berhati-hatilah terhadap fitnah semacam ini.

"bahwa tidak semua informasi yang tersebar gratis di internet adalah informasi benar. maka dibutuhkan kroscek langsung pada situs resmi untuk mengkonfirmasi setiap informasi."

sekian

sumber :
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=download.Putusan&id=1256